Kantor Pertanahan Majene Dinilai Ombudsman Sulbar dalam Program Opini Maladministrasi 2025
Ruang Polewali — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Majene menerima kunjungan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/10/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi atau Opini Ombudsman Tahun 2025, yang bertujuan untuk menilai kualitas tata kelola pelayanan publik di instansi pemerintah.
Tim Ombudsman Sulbar yang dipimpin oleh perwakilan kepala keasistenan bidang penyelesaian laporan disambut langsung oleh jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan Majene. Dalam kesempatan itu, Ombudsman melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), sistem administrasi, transparansi layanan, hingga efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain melakukan verifikasi dokumen dan wawancara dengan pejabat terkait, tim Ombudsman juga meninjau langsung ruang pelayanan masyarakat untuk melihat bagaimana prinsip pelayanan prima diterapkan di lapangan. Evaluasi mencakup aspek kecepatan layanan, keterbukaan informasi publik, serta kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran hak, dan pemeliharaan data pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian Ombudsman dalam mendampingi dan mengevaluasi kinerja lembaga pertanahan di daerah. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman Sulawesi Barat atas pembinaan dan penilaiannya. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus berbenah, memperkuat integritas aparatur, dan mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kantah Majene telah menerapkan sejumlah inovasi pelayanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat, seperti sistem antrean daring, layanan informasi melalui media sosial resmi, serta kanal pengaduan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Sulbar dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan Opini Maladministrasi dilakukan secara nasional dan bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Ombudsman RI dalam memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga terkait.
“Kami tidak hanya menilai, tetapi juga mendorong agar setiap unit kerja pemerintah, termasuk Kantor Pertanahan, mampu memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutur salah satu anggota tim penilai.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Majene menegaskan kesiapannya untuk mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang bebas maladministrasi, serta berkomitmen memperkuat integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik.
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Barat untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




